Selasa, 18 Juni 2019 21:58

Kemkominfo akan Wajibkan Pakai Nomor HP saat Daftar Akun Medsos

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuka akun pertama kali. Hal ini dilakukan guna mempermudah Kemkominfo menget

RAKYATKU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuka akun pertama kali. Hal ini dilakukan guna mempermudah Kemkominfo mengetahui pemilik akun bila terjadi kasus-kasus tertentu.

"Untuk mempercepat pelayanan [juga] untuk yang buka account rujukannya mandatory harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak. Jadi kalau ditelusuri kita tidak tahu itu siapa. Akun palsu juga bisa. Jadi lebih jelas lagi si pemilik ponsel siapa," kata Menteri Kominfo Rudiantara saat Rapat kerja Menkominfo Dengan Komisi I DPR tentang RKA dan RKP K/L Kemkominfo TA 2020, Selasa (18/6/2019).

Sebelum mengimplementasikan hal itu, Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada salah satu platform media sosial besar. Sayangnya, Rudiantara enggan menyebut nama platform medsos yang dimaksud.

Ia menambahkan platform media sosial itu diwajibkan mempunyai Artificial Intelligence (AI) dan machine learning yang sesuai dengan masukan keyword dari Kemkominfo. 

"Mereka harus mempunyai AI dan machine learning berdasarkan masukan keyword-nya dari kita. Jadi dari sisi Kominfo kita sudah lakukan itu, kita kejar mereka. Saya sendiri yang tandatangani suratnya," ucap Rudiantara dikutip dari CNBSIndonesia.

Dari sisi regulasi, lanjut Rudiantara, aturan kepemilikan AI dan machine learning sesuai keyword Kemkominfo akan dimasukan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kita siapkan revisi dari PP 82. Sekarang kita simpan di situ, nanti kita berikan penalti kepada platform kalau mereka melanggar aturan," tuturnya.

"Platform harus menyediakan AI dan machine learning untuk bisa meng-address secara cepat. Jadi, kita tidak perlu lagi mencari-cari, baru lapor. Harusnya mereka, platformnya sendiri, bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan artificial intelligence dan machine learning," jelasnya.

Rudiantara menambahkan fitur ini bisa dilakukan untuk keperluan pemberantasan hoaks atau kasus-kasus lainnya. "[untuk] apapun lah." tutupnya.