RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Muh Yusuf Usman mengimbau kepada masyarakat yang sering memakai mobil pick up atau bak terbuka membawa penumpang agar tidak lagi melakukannya.
Sebab, menggunakan mobil angkutan barang membawa orang melanggar UU. Sementara, mobil pick up atau mobil yang bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang bukan angkut orang.
"Itu ada aturannya di Pasal 183 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itukan kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkut orang, ancaman hukumannya 1 tahun denda maksimal 21," tegas Kompol Muh Yusuf Usman.
Kompol Muh Yusuf Usman menegaskan, akan menindaki dengan cara menilang mobil pick up yang mengangkut orang masuk ke dalam kota. Tidak hanya jika mengangkut orang, kendaraan yang bawa material tapi tidak ditutup juga melanggar.
"Betul kita tindak untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi waktu jalan, dia sudah main, karena ada kelasnya itu tiap berapa ton kita tindak apalagi, kendaraan bak terbuka yang memang tidak peruntukannya disitu, misalnya di mengangkut material kemudian tidak ditutup pakai terpal itu kan mengganggu," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pelarangan mobil pick up mengangkut orang, sebab katanya selama ini masyarakat sudah terbiasa naik mobil pick up.
"Banyak dari Makassar mau ke daerah begitu sebaliknya menggunakan mobil pick up itu kita tindaki karena itu tadi faktor fatalitas kalau terjadi kecelakaan misalnya yang meninggal lima orang ke atas," tambahnya.
"Untuk itu kita akan sosialisasikan tetapi namun memang terbentur dengan kebiasaan masyarakat. Tetap kita akan sampaikan secara persuasif, dan memang rata-rata mereka dari daerah yang masuk ke kota," tutupnya