Jumat, 31 Mei 2019 18:32

Layak Dicontoh! Dapat Parsel Bupati Maros Kembalikan Ke Inspektorat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Parsel untuk Bupati Maros yang dikembalike ke Inspektorat.
Parsel untuk Bupati Maros yang dikembalike ke Inspektorat.

Bupati Maros memberikan contoh kepada aparatur sipil negara (ASN) di Maros terkait pelaporan gratifikasi yang diterimanya ke KPK melalui UPG.

RAKYATKU.COM, MAROS - Bupati Maros memberikan contoh kepada aparatur sipil negara (ASN) di Maros terkait pelaporan gratifikasi yang diterimanya ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Maros di Inspektorat Kabupaten Maros.

Kepala Inspektorat Kabupaten Maros Baharuddin Maros mengatakan, Bupati Maros HM Hatta Rahman secara khusus melaporkan gratifikasi berupa parsel yang diterimanya dari beberapa pengusaha. Hatta Rahman juga menyerahkan langsung parsel yang diberikan padanya ke Inspektorat Maros.  

"Sampai saat ini kami sudah menerima dua parcel yang diadukan Bupati Maros HM Hatta Rahman kepada UPG, dalam hal ini Inspektorat Maros. Nantinya laporan ini akan kami teruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Baharuddin, Jumat (31/5/2019).

Menurut Baharuddin, langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan dari Kemendagri yang melarang ASN untuk menerima gratifikasi. Baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. 

"Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 serta surat daru ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan," terangnya. 

Sementara itu Hatta Rahman juga telah membuat surat edaran yang bernomor 003.2/17/ITDA tentang  pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. 

Hal ini merupakan imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan surat edaran menteri dalam negeri. "Isi edaran itu yakni, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah," jelasnya.

Sehingga nantinya dalam pelaporannya disertai dengan penjelasan data pemberi dan taksiran harga dan dokumentasi penerimaannya.

"Selanjutnya UPG menerima pelaporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gartifikasi tersebut," sebutnya.