Rabu, 29 Mei 2019 17:14

Unggah Foto Capres di Facebook, Kadis di Bulukumba Terancam Disanksi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi (Batik) dan Sekda Bulukumba (Kemeja Biru).
Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi (Batik) dan Sekda Bulukumba (Kemeja Biru).

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba terancam disanksi setelah ketahuan oleh Panwaslu melakukan politik praktis.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba terancam disanksi setelah ketahuan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) melakukan politik praktis.

Keduanya adalah Kadis Koperasi, TA dan kepala bagian di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bulukumba, TAF. Keduanya diduga kuat mendukung Capres dan salah satu caleg.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi, keduanya mengunggah foto dukungannya di Facebook. TA mengunggah dukungan presidennya, sedangkan TAF dukungan calegnya.

"Berdasarkan hasil keputusan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lalu surat penyampaian dari KASN sudah masuk ke Bupati untuk dijatuhi hukuman untuk TA," Kata Andi Ade saat ditemui di Kantor Bupati Bulukumba, Rabu (29/5/2019).

Hanya saja menurut Andi Ade, yang bersangkutan TA hukumannya masih belum diberlakukan, karena belum adanya keputusan dari ketua tim pemeriksa, Sekda Bulukumba Andi Bau Amal.

"Untuk TA kita masih menunggu keputusan dari pak Sekda selaku ketua TIM, sementara TAF masih menunggu hasil dari KASN," bebernya.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengungkap, rekomendasi yang diterima pihaknya merupakan jawaban terhadap hasil penerusan pelanggaran ke KASN oleh Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu.

“Dua Rekomendasi tersebut telah kami teruskan kepala Bupati Bulukumba sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin sedang," Ujarnya.

Kedua ASN tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Bupati Bulukumba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menindak lanjuti paling lambat 14 hari setelah Rekomendasi ini diterima," Ujarnya lagi