RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencuri kunci anggora di Dusun Bontojalling dan Dusun Bontomajannang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang berinisial YS (19) warga Desa Taeng dan MR (20) yang merupakan warga Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Saat dilakukan penunjukan barang bukti di Dusun Bontomajannang, pelaku YL sempat ingin melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga pelaku diberikan tindakan tegas yakni tembakan pada kaki sebelah kanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung merek Aviator warna merah hitam, dan dua ekor kucing anggora warna putih abu-abu dan cokelat.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sasaran dari kelompok pencuri ini adalah barang yang bergerak maupun tidak bergerak termasuk hewan yang memiliki nilai di pasar.
Motif pelaku karena faktor ekonomi, sehingga dengan kelincahannya dalam aksi kriminal, mereka mengubah hasil curiannya tersebut menjadi rupiah.
"Kami belum melihat pelaku ini apakah residivis atau bukan namun kami melihat dari catatan kejahatan pelaku curat, curas, dan curanmor (3C) di wilayah Gowa maupun di kota Makassar. Kami juga akan mengejar 8 DPO lainnya yang telah terindentifikasi," katanya kepada media, Kamis (23/5/2019).
Dari keterangan kepolisian, kedelapan pelaku yang masih DPO tersebut berinisial TN, RN, AK, AF, FI, AI, AR, dan SO.
Dari pengakuannya, dua orang pelaku bekerja sama dalam mencuri kucing tersebut. Satu pelaku berada luar di rumah korban dan satu pelaku lainnya berada dalam rumah korban dan mengambil kucing tersebut.
Agar kucing tidak ribut saat diambil, pelaku memasukkannya ke dalam bajunya lalu pergi meninggalkan TKP.
Diketahui, kucing itu memang disimpan di pekarangan rumah korban sehingga memudahkan pelaku untuk mengambilnya.
Atas perbuatannya, dipastikan kedua pelaku menjalani hari raya Lebaran Idulfitri di balik jeruji besi. Selain itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 (1) ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.