RAKYATKU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai mereka.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
"Jadi pilihannya dibayar, atau dijitak. Dijitak dengan apa? Dengan sanksi," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dikutip CNN Indonesia, Senin (20/5/2019).
Sanksi yang dimaksud tertuang di dalam pasal 56 PP 78 Tahun 2015 yang menyebut bahwa perusahaan harus membayar denda 5 persen dari total THR jika pembayaran THR melebih batas seharusnya yakni H-7.
Perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis dan rekomendasi pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian paksa alat produksi.
"Dan perusahaan juga tidak boleh melakukan rapel atas THR tahun lalu ke jumlah THR di tahun ini," papar dia.
Menurutnya Hanif, ada banyak hal yang melandasi perusahaan tidak membayar THR secara tepat waktu. Yang paling utama dihadapi perusahaan adalah masalah arus kas dan laba perusahaan yang kian anjlok.