Jumat, 17 Mei 2019 20:15

Dua Kali Mangkir, Dua Pegawai PT SIP Dinyatakan DPO oleh Polres Gowa

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang, Gowa.
Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang, Gowa.

Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang, Gowa.

RAKYATKU.COM,GOWA - Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang, Gowa.

Dua orang yang dinyatakan DPO tersebut merupakan pegawai di PT Sinar Indonesia Property (SIP). Mereka yakni JP (54) dan SS (57). 

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, kedua DPO tersebut dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Tersangka JP berperan menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari penggarap ke PT SIP. Dia juga menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari PT SIP ke pembeli.

Sedangkan tersangka SS berperan mewakili PT SIP melakukan ganti rugi lahan dan melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV.

"Sebelumnya, kedua tersangka tersebut telah dipanggil sebanyak dua kali pada tanggal 3 dan 7 Mei 2019 oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hingga kini tidak diindahkan dan akhirnya dinyatakan sebagai DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019 lalu," ucap Fajri dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2019).

Fajri melanjutkan, dari kedua DPO tersebut, tersangka JP dipersangkakan pasal 263 (1) KUHP dan atau pasal 263 (2) dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka SS dipersangkakan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Polres Gowa juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus "Kota Idaman" tersebut.

Dua lainnya yakni MF (48) dan ASS (45) yang masing-masing menjabat sebagai kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei kemarin," terang Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa.

Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus. Polisi menyebut mereka melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam surat keterangan dan surat pernyataan peralihan hak atas tanah.

Tersangka tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT SIP untuk membuatnya.

"Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain," ujar Kompol Fajri.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Tersangka tersebut juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Sedangkan tersangka lainnya yakni berinisial IG (43), kepala Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, dan SDL (46) yang merupakan staf Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. 

Pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

Dari tangan pelaku tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa Ipeda atau rinci palsu, surat keterangan garapan, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2009, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tahun 2015, dan lembar persetujuan prinsip dan izin lokasi.