RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggeledah RSUD Jeneponto Lanto Dg Pasewang kurang lebih lima jam dari pukul 11.00 hingga pukul 16.00 Wita. Penggeladan ini sudah yang kedua kalinya.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pindsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Mulatua, mengatakan penggeledehan yang dilakukan itu untuk melengkapi berkas perkara yang pernah diekspose BPK Sulsel.
"Hari ini kami melengkapi dokumen-dokumen yang pernah kita ekspose dengan BPK. Ada beberapa dokumen kita dapat, namun masih dokumen yang kita tidak temukan di sini," kata Saut, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, dokumen yang disita itu terdapat daftar nama-nama pasien rawat inap tahun 2013, laporan Kerja, RKA 2012, dan sejumlah daftar tempat tidur tahun 2013.
"Adapun ruangan yang digeledah ruang medik, ruang keuangan, dan bagian perencanaan, jadi ada empat ruangan," sebutnya.
Penggeledahan yang dilakukan tersebut masih berkaitan dengan anggaran makan minum (mamin) tahun 2013, yang belum ditemukan selama ini.
"Ini Penggeledahan lanjutan, yang belum kita dapat selama ini. Sehingga pada hari ini dilakukan dan untuk statusnya masih melengkapi untuk melakukan perhitungan BPK," katanya.
Ia menambahkan, sementara pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait anggaran makan minum itu masih terus berjalan.
"Sudah ada yang diperiksa dari pihak rumah sakit dan Dinkes. jadi yang diperiksa ini masih yang berkaitan makan minum 2013 dan tidak berkaitan dengan kekosongan obat," pungkasnya.
Saat penggedelahan, satu per satu tempat berkas dokumen rumah sakit diperiksa, termasuk komputer.