Kamis, 16 Mei 2019 11:58

Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi Gara-Gara Berita di Media Online

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
dr Ani Hasibuan
dr Ani Hasibuan

Dokter Robiah Khairani Hasibuan akhirnya harus berurusan dengan polisi. Harapannya agar kematian ratusan petugas pemilu diusut disambut dengan pemeriksaan.

RAKYATKU.COM - Dokter Robiah Khairani Hasibuan akhirnya harus berurusan dengan polisi. Harapannya agar kematian ratusan petugas pemilu diusut disambut dengan pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dr Ani Hasibuan dipanggil besok, Jumat (17/5/2019). Surat panggilannya bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Rencana Ani Hasibuan akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Ani dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019. Ani diduga menyebarkan berita bohong.

"Yang bersangkutan diklarifikasi kaitan dengan unjuk rasa di Bawaslu mengenai makanan yang dimakan ada racunnya," ungkap Argo.

Dalam pemeriksaan ini, Ani masih berstatus saksi. Ani dilaporkan ke polisi berdasarkan konten berita yang dimuat portal tamsh-news.com pada 12 Mei 2019.

Berita itu berjudul, "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS; DITEMUKAN SENYAWA KIMIA PEMUSNAH MASSAL".

Dalam kasus ini, Ani diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat terentu bersarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dia terancam dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 35 jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.