Selasa, 14 Mei 2019 15:20

Belum Ketemu Yusril, Lieus Sungkharisma Tak Penuhi Panggilan Polisi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma

Aktivis Lieus Sungkharisma mengaku belum akan memenuhi panggilan polisi hari ini, Selasa (14/5/2019). Dia mengaku tudingan makar sangat serius sehingga dia harus didampingi pengacara.

RAKYATKU.COM - Aktivis Lieus Sungkharisma mengaku belum akan memenuhi panggilan polisi hari ini, Selasa (14/5/2019). Dia mengaku tudingan makar sangat serius sehingga dia harus didampingi pengacara.

"Tidak hadir. Lagi cari pengacara nih," kata Lieus kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Dia mengatakan, tudingan makar itu sangat serius. Bukan main-main. Dia mengutip ancaman bagi pelaku makar, yaitu hukuman penjara maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lieus hari ini. Lieus akan diperiksa terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Lieus mengaku ingin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.

"Mau minta Pak Yusril dampingi belum ketemu nih. Ini lagi minta waktu konsul, kalau dulu sebelum jadi penasihat Pak Presiden, di Masjid Luar Batang juga bisa ketemu," ujarnya.

Lieus beralasan, dirinya mencari pengacara yang hebat lantaran tuduhan terhadap dirinya bukanlah hal ringan. Tuduhan makar, kata Lieus, bisa diancam hukuman mati.

Lieus menuturkan, akan ada panggilan kedua untuk dirinya jika tak hadir pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak menjawab apakah akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Biasanya ada panggilan kedua kan? Kalau kedua tidak hadir dijemput," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar. Pemeriksaan Lieus sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.