Selasa, 14 Mei 2019 15:04

Polisi Akui Ada Perlakuan Berbeda Dua Pengancam Jokowi, Ini Alasannya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RJ, remaja yang ancam akan tembak Jokowi.
RJ, remaja yang ancam akan tembak Jokowi.

Perlakuan polisi terhadap dua pengancam Presiden Joko Widodo dipertanyakan banyak pihak. Hermawan Susanto (27) langsung ditangkap, sementara RJ (16) diduga dimaafkan. Ada apa?

RAKYATKU.COM - Perlakuan polisi terhadap dua pengancam Presiden Joko Widodo dipertanyakan banyak pihak. Hermawan Susanto (27) langsung ditangkap, sementara RJ (16) diduga dimaafkan. Ada apa?

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian akhirnya angkat bicara. Dia mengakui bahwa ada perlakuan berbeda kepada keduanya. 

AKBP Jerry mengklaim bahwa kasus RJ tidak dihentikan. Malah kini berkasnya sudah P21 atau lengkap. Menurutnya, berkas RJ sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada kok di kami datanya, tidak benar bahwa RJ dilepaskan," kata AKBP Jerry seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (14/5/2019).

Dia lalu menjelaskan mengapa perlakuan terhadap kedua pengancam itu berbeda. Berikut ini di antaranya:

1. Faktor Usia

Tersangka Hermawan diketahui telah berusia dewasa, yakni 27 tahun. Sedangkan RJ pada saat melakukan masih berusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Sehingga, dalam menangani kedua tersangka ini polisi menanganinya pun berbeda.

2. Tak Boleh Disel

Menurut Jerry, pelanggar hukum yang masih di bawah umur tidak boleh di-sel-kan dengan tahanan dewasa, tetapi dititipkan di panti sosial, penahanannya di situ.

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Hingga proses pengadilan, penanganan RJ berbeda dengan tersangka dewasa lainnya.

"Penanganannya, karena pelaku anak di bawah umur, mau kejahatan apa pun yang dia lakukan tetap harus menggunakan undang-undang anak. Setiap tahapan di polisi, jaksa dan pengadilan ada diversi, itu undang-undang anak yang katakan demikian. Jadi tidak bisa dipukul rata," tuturnya.

3. Persidangan Tertutup

Persidangan kasus anak dilakukan secara tertutup. Sementara sidang orang dewasa dilakukan secara terbuka.

4. Faktor Waktu dan Tempus

Faktor waktu juga menentukan perlakuan terhadap pelaku. Kapan dan di mana, lokus, dan tempus juga menentukan maksud dan tujuan orang itu berkata atau berbuat. 

"Kalau dia (Hermawan) berkata/berbuat bukan pada saat di depan Bawaslu--yang bersamaan dengan people power--mungkin pasalnya bukan itu," katanya. 

Menurut Jerry, Hermawan melakukan bersama orang yang saat itu mau melakukan upaya untuk makar, demonstrasi makar, people power. Jadi dia kenanya ke sana (makar)," sambungnya.

Sedangkan RJ, ucapannya itu direkam tiga bulan sebelum akhirnya videonya beredar viral. Polisi menilai ucapan RJ sebagai bercandaan dan tidak ada upaya yang lebih serius.

5. Kabur dan Serahkan Diri

Jerry juga menyinggung soal sikap Hermawan dan RJ, yakni Hermawan ditangkap polisi karena melarikan diri, sementara RJ menyerahkan diri.