Senin, 13 Mei 2019 19:01

Arum Spink: Mutasi Kepala SMA-SMK di Sulsel Langgar Pergub

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Sulsel, Arum Spink
Anggota DPRD Sulsel, Arum Spink

Tak hanya pengangkatan pejabat eselon III dan IV di Pemprov Sulsel yang bermasalah. Mutasi sejumlah guru atau kepala sekolah (Kasek) SMA/SMK negeri juga bersoal.

RAKYATKU.COM - Tak hanya pengangkatan pejabat eselon III dan IV di Pemprov Sulsel yang bermasalah. Mutasi sejumlah guru atau kepala sekolah (Kasek) SMA/SMK negeri juga bersoal.

Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Partai NasDem, Arum Spink mengungkap kejanggalan penerbitan SK gubernur pada 29 April 2019 lalu.

Arum Spink mengaku dirinya banyak menerima laporan dari kepala sekolah yang bersangkutan baik yang dimutasi maupun yang dinonjobkan.

"Ada yang dimutasi tidak melalui tahapan pengusulan dari instansi terkait dalam hal ini Diknas. Padahal jelas dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," beber Arum Spink dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatku.com, Senin (13/5/2019).

Pasal 59 ayat 3 pergub berbunyi, "Kepala Dinas mengusulkan pengangkatan kepala sekolah kepada gubernur berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat terkait seleksi calon kepala sekolah."

Ayat 4 berbunyi, "Gubernur menetapkan pengangkatan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan gubernur." 

Ayat 5 berbunyi, "Gubernur dapat mendelegasikan pelantikan kepala sekolah kepada kepala dinas."

"Nah kepala sekolah yang mengadu ini sudah cek ke Dinas Pendidikan ternyata mereka tidak diusul. Kenapa tiba-tiba ada pengangkatan kepsek dan ada pemutasian," ujar Arum Spink.

Mantan aktivis mahasiswa ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh gubernur ini melanggar aturan yang ada. Dirinya akan berkoordinasi dengan legislator lain untuk mengecek ke Dinas Pendidikan Sulsel atas laporan kepala sekolah ini.