RAKYATKU.COM - Ada banyak deretan pertanyaan muncul seputar kehidupan sehari-hari begitu masuk Ramadan. seperti dua pertanyaan di atas.
Soal mandi dan keramas pada siang hari sudah diijtihadkan oleh para ulama dan kita tinggal mengamalkannya.
Imam Bukhari dalam kitab sahihnya membuat Bab “Mandi Bagi Orang yang Berpuasa”. Dalam hadis mu'allaq-nya beliau mencantumkan riwayat sahabat:
Anas berkata: “Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa”
Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafi’i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:
"Sebagian sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa." (HR Ahmad)
Bagaimana dengan donor darah di bulan Ramadan? Tidak batal puasanya. Yang paling dekat dengan masalah ini adalah masalah bekam yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Imam Nawawi berkata:
"Telah disebutkan dalam hadis Bukhari bahwa riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah melakukan bekam dalam keadaan ihram dan berpuasa"
“Imam Syafi’i berkata bahwa hadis Ibnu Abbas ini menghapus hukum hadis yang lain [yang mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa].” (Al Majmu’ 6/352)
Sumber: Islami.co