RAKYATKU.COM,GOWA - Ada saja jalan yang membuat seseorang tertipu. Kali ini korbannya seorang pengusaha. Dia merasa disantet sehingga meminta tolong kepada seorang dukun.
Awalnya korban curhat lewat Facebook. Dia mengeluhkan usahanya selama ini kurang berkembang. Dia menduga ada rival bisnis yang menyantetnya.
Melihat curhatan itu, akal bulus MI (43) muncul. Dia mengirim pesan kepada korban. Katanya, ada adiknya seorang dukun. Perempuan. Dia bisa membantu melepaskan santet.
Perempuan yang disebut dukun itu berinisial RA (34), warga Jalan Perum Anyelir R2000 Boulevard 33 Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Belakangan diketahui RA ternyata istri MI.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, MI dan RA lalu mendatangi rumah calon pasien. RA melakukan ritual dengan membakar lilin yang telah disiapkan lalu mengelilingi rumah korban.
Usai ritual itu, RA kembali duduk di kursi. Sejenak kemudian, dia meminta izin ke toilet. Diantar korban. Saat RA sudah masuk toilet, korban kembali ke tempat semula dan duduk bersama MI.
Saat keluar dari toilet, RA melihat ada benda yang menonjol di bawah tumpukan pakaian yang ditutupi sajadah. Ternyata ada dua kalung emas dan dua cincin emas.
Ada juga uang tunai Rp5 juta dalam tas. RA tak menyia-nyiakan kesempatan. Dia memasukkan barang-barang itu ke dalam bra.
"Setelah aksi dilakukan, kemudian pelaku kembali bergabung dengan korban dan MI lalu pamit dan meninggalkan TKP," cerita Tambunan, Rabu (8/5/2019).
Kasus ini akhirnya terbongkar. Rumah pelaku digeledah. Polisi menyita barang bukti berupa emas yang telah digadaikan di kantor Pegadaian Minasa Upa seharga Rp9 juta.
Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membeli perhiasan emas di Jalan Somba Opu, Makassar. Sedangkan uang Rp5 juta digunakan beli ponsel, beras, baju, dan keperluan makan sehari-hari. Korban mengaku rugi sekitar Rp19.490.000.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua baju kaus, satu karung beras, ponsel merek Xiaomi Redmi Note 5 yang masing-masing dibeli dari uang curian.
Turut diamankan uang tunai Rp755 ribu, satu baju gamis warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla nopol DD 1172 LM biru, emas 23 karat berupa cincin sebanyak tiga buah, satu batang lilin merah, dan satu baju PDH warna hitam yang dilengkapi berbagai lambang dan tulisan PIN-RI.
"Saat ini kami mengamankan pelaku MI. Sedangkan istrinya (RA) sudah kami tetapkan tersangka namun dirinya sedang hamil dan saat ini masih ada di Lapas," tambah Tambunan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.