RAKYATKU.COM,GOWA - Polres Gowa menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap dua kepala dinas yang menjadi tersangka kasus Kota Idaman.
Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ASS dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), MF.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum kedua tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menyebut, terdapat mekanisme yang harus dilakukan sebelum penangguhan tersebut.
"Permohonan ada, kami belum setujui," ujar AKBP Shinto Silitonga ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Namun, orang nomor satu di Polres Gowa tersebut enggan menyebutkan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut.
Polisi menyebut, ASS ikut melegalisasi dan menandatangi dokumen yang digunakan PT SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum tersangka, Yusuf Gunco mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Gowa.
Yusuf menjelaskan, penahanan tersebut masih harus dipertimbangkan karena kedua tersangka tersebut merupakan kepala dinas di lingkup Kabupaten Gowa yang masih aktif hingga saat ini.
Gunco mengatakan, kliennya tersebut tidak mungkin lari dari kasus ini dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Saya meminta kepada polisi untuk tidak melakukan penahanan dan saya bermohon pengalihan penahanan mengingat kedua orang ini adalah orang penting dalam SKPD yang ia pimpin di lingkup Pemkab Gowa. Kami berharap adanya keringanan dengan pengalihan penahanan dari tahanan rutan Polres Gowa menjadi tahanan kota. Apalagi ada surat penjaminan dari wakil bupati, keluarga, dan pengacara," kata Yusuf.
Tersangka MF dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Sementara tersangka ASS dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.