Jumat, 03 Mei 2019 17:52

Kemkominfo Komitmen Perluas Fixed Broadband dan Layanan Panggilan Darurat 112

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kemkominfo Komitmen Perluas Fixed Broadband dan Layanan Panggilan Darurat 112

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berkomitmen untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berkomitmen untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat. 

Hal tersebut dinyatakan dalam sosialisasi kebijakan Kemkominfo RI yang dihadiri sejumlah pemerintah daerah Indonesia timur yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Makassar, Jumat (3/5/2019).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad Ramli mengatakan, hingga saat ini penetrasi akses tetap pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9,25 persen dari jumlah rumah tangga di tahun 2018. 

"Sehingga kolaborasi Kemkominfo dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband," tuturnya.

Ahmad Ramli menambahkan, tak hanya itu Kemkominfo juga sedang memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112. 

Layanan ini, kata dia, berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya. 

Program ini dilaksanakan sejak 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan Pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat.

"Kita juga melakukan sosialisasi layanan panggilan darurat 112 demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganannya oleh satuan terkait,” tuturnya.  

Kita berharap, melalui sosialisasi ini sinergi antara Kemkominfo dengan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan Surat Edaran Menkominfo dan Mendagri tentang infrastruktur pasif telekomunikasi ini dapat terlaksana.

"Sehingga 2019 ini dan kedepannya, surat edaran tersebut dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman Pemerintah Daerah demi mempercepat penetrasi layanan internet cepat fixed broadband," jelasnya.  

Sekadar diketahui, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 ada sejumlah target yang dicanangkan, termasuk pembangunan infrastruktur pitalebar (broadband) baik fixed maupun mobile broadband.