Senin, 22 April 2019 19:47

Inilah Enam Fakta Menarik di Pemilu 2019

Eka Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Inilah Enam Fakta Menarik di Pemilu 2019

Warga Indonesia baru saja melewati tahapan pemilu 2019. Sebuah pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali. 

RAKYATKU.COM -- Warga Indonesia baru saja melewati tahapan pemilu 2019. Sebuah pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali. 

Ada berbagai macam fakta menarik di balik pelaksanaan pemilu 2019. Berikut ini, beberapa fakta yang dirangkum Rakyatku.com dari berbagai sumber. 

1. Surat Suara Terbanyak Pertama di Indonesia

Pesta demokrasi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang membedakan adalah karena tahun ini, wajib pilih akan memenang lima surat suara di bilik suara. 

Jumlah surat suara ini adalah yang terbanyak disepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada 1955. Saat itu diputuskan pemilu untuk memilih siapa saja yang akan membantu Presiden Sukarno untuk menjabat dan menempati berbagai tugas. Sehingga pemerintahan yang baru saja merdeka itu dapat berjalan dengan baik. 

2. Keunikan Pemilu 

Untuk tahun ini, partai politik di Indonesia sangatlah banyak. Pemilu 2019 akan menjadi pertama kalinya pilpres dan pileg dilakukan serentak. Hari saat pemilu digelar juga akan menjadi hari libur.

Pesta demokrasi sebelumnya, yakni pada 2014, dilakukan dua pemilu, yakni pemilihan legislatif pada 9 April untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta para anggota DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten. 

3. Biaya Penyelenggaraan

Karena pesta diadakan besar-besaran dan di seluruh Indonesia, tentu Anda bisa bayangkan akan terjadi pembengkakan biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Berdasarkan data yang didapatkan, telah dianggarkan sekitar Rp 24,8 triliun. Nilai ini meningkat sekitar Rp700 miliar dibandingkan Pemilu 2014, yang diselenggarakan dengan biaya 24,1 triliun. 

4. Pilihan Dalam Angka

Tahukah kamu, berapa jumlah pilihan yang akan ditetapkan oleh KPU dari tingkat Kabupaten hingga DPR RI? selain memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu 2019 juga memilih 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, serta 19.817 anggota DPRD. 

Sedangkan para pemilih sejauh ini yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU sebanyak 185.732.093 orang, yang terdiri atas 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Mereka akan memilih di 805.075 TPS.

5. Daftar Partai Pemilu 2019

Informasi selanjutnya adalah mengenai daftar partai Pemilu 2019 yang akan menyemarakkan pemilu kali ini. Berdasarkan pendaftarannya, terdapat 27 partai yang memberikan berkas dan mencalonkan. Namun panitia pemilu juga melakukan verifikasi syarat dan data serta hanya 16 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. 

6. Eks Koruptor

Lima kertas suara dalam lima warna merupakan keunikan lain yang ada pada Pemilu 2019. Anda akan disodori kertas yang cukup banyak untuk pemilu ini. 

Di sisi lain hal yang sempat menuai kontroversi adalah adanya eks koruptor yang masuk dan mencalonkan diri dalam anggota partai. Record mereka nyatanya sempat membuat banyak orang khawatir, karena bisa saja terjerat dalam masalah yang sama. Hal ini menjadikan banyak masyarakat menolak kehadiran eks koruptor dan tidak ingin masuk di pemerintahan.

Bukan berarti tidak ada tindakan dari tim KPU mengingat sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri dan ada dalam kegiatan partai serta pesta pemilu ini. Sayangnya, peraturan ini ternyata dilanggar oleh banyak kalangan dari partai dan menegaskan bahwa kasus mereka tidak akan mempengaruhi kinerja di masa depannya. Setelah itu, banyak partai yang memutuskan mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, tapi KPU berkukuh pada ketetapan semula.