Selasa, 19 Maret 2019 10:53

Ini Penjelasan Dinas PUPR Terkait Dana Hibah Rehab Kantor Kejari Parepare

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Penjelasan Dinas PUPR Terkait Dana Hibah Rehab Kantor Kejari Parepare

Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) tahun ini akan menggelontorkan Dana Hibah sebesar Rp 718 Juta  untuk Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun ini akan menggelontorkan Dana Hibah sebesar Rp 718 Juta  untuk Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.

Pelaksana Tugas Kadis PUPR, Kadarusman Mangurusi anggaran tersebut Telah disetujui bersama dalam rapat dengan TAPD, serta Bagian Hukum dan Aset Setdako Parepare.

"Saat itu Kejaksaan Negeri Parepare bersurat ke Dinas PUPR lalu kita angkat ke tingkat kota untuk dibahas," ujar dia, Selasa (19/3/2019).

Kadis Pendidikan Kota Parepare ini memaparkan hal tersebut juga telah dikunsultasikan ke BPKP dan dibolehkan dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

"Tertuang jelas di pasal 2, 3, dan 4 dalam Permendagri tersebut, intinya, Pemda dapat memberikan Hibah sesuai dengan kemampuan daerah," urainya.

Kadarusman juga menjelaskan pemberian hibah ke Lembaga Adhyaksa tersebut juga dilakukan setelah melihat adanya beberapa referensi dariberbagai daerah di Indonesia yang sebelumnya melakukan hal serupa.

"Seperti Sumbawa Barat, Tangsel, dan ada juga di Kabupaten Soppeng serta beberapa daerah lainnya," jelas dia.