RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemilih pindahan di Kota Makassar terancam tak bisa mencoblos di Pemilu 2019. Penyebabnya karena keterbatasan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa pencetakan surat suara itu berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.
Padahal, KPU Sulsel sejauh ini terus melakukan perbaikan DPT. Khususnya bagi wajib pilih yang belum masuk dalam DPT.
KPU Sulsel belum lama ini telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap I. Adapun jumlah DPTb masuk tahap I sebanyak 7.067 pemilih. Sementara DPTb keluar tahap I sebanyak 4.478 pemilih. DPTb yang masuk ini kemungkinan besar mayoritas mahasiswa.
Ketersediaan surat suara bagi pemilih pindahan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPU. Surat suara yang berpotensi minim bagi pemilih pindahan adalah surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPR RI, DPRD Provinsi serta surat suara untuk DPD RI. Sementara untuk surat suara Pilpres cenderung aman sebab para pemilih pindahan yang masuk dalam DPTb sebelumnya telah terdaftar dalam DPT secara nasional.
Eks Ketua KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus menegaskan bahwa perlu ada basis data yang jelas dan evaluasi ketat dari KPU untuk mengatasi hal tersebut.
"Walau sebenarnya tak pernah ada kejadian sebuah TPS kelebihan pemilih, namun tetap saja harus ada antisipasi," ungkap Nurmal saat dikonfirmasi Rakyatku.com melalui aplikasi pesan, Rabu (13/3/2019).
Nurmal punya solusi. Menurutnya, KPU mesti memetakan tingkat partisipasi TPS di suatu daerah yang menjadi tujuan pemilih pindahan tersebut.
"Saya menyarankan KPU agar bisa membagi dengan baik penempatan TPS bagi pemilih status DPTb. PPS harus bisa memprediksi dengan baik mana TPS yang punya partisipasi tinggi dan yang mana rendah," beber Direktur Nurani Strategic ini.
Menempatkan pemilih pindahan, kata Nurmal, tak boleh serampangan. TPS yang dituju mesti dipetakan terlebih dahulu tingkat partisipasinya demi memastikan ketersediaan surat suara.
"Tapi pemetaan itu terbatas pada satu desa atau kelurahan saja. Karena pemilih pindahan itu tak boleh asal ditempatkan di TPS di di luar desa atau kelurahan yang ditunjuk oleh formulir A5. Pemetaan dilakukan dengan dasar partisipasi pada pemilu terakhir di wilayah itu," pungkasnya.