RAKYATKU.COM - WhatsApp telah memblokir sejumlah akun yang dianggap telah melanggar ketentuan layanannya. Aplikasi pengolah pesan milik Facebook ini juga tak memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna yang diblokir.
Langkah ini merupakan upaya WhatsApp untuk menghapus versi tiruan dari aplikasi yang melanggar Ketentuan Layanan perusahaan.
Ini termasuk WhatsApp Plus dan GB WhatsApp, yang merupakan versi WhatsApp yang diubah yang memungkinkan pengguna untuk menambahkan tema atau gaya yang berbeda.
"WhatsApp tidak mendukung aplikasi pihak ketiga ini karena kami tidak dapat memvalidasi praktik keamanan mereka," kata perusahaan, dikutip dari Mirror, Rabu (13/3/2019).
Jika Anda telah menggunakan salah satu aplikasi pihak ketiga ini, Anda dapat beralih ke aplikasi resmi tanpa kehilangan riwayat obrolan Anda.
Buka halaman FAQ WhatsApp untuk petunjuk tentang mencadangkan riwayat obrolan Anda sebelum pindah ke aplikasi WhatsApp resmi.
Jika Anda menggunakan aplikasi WhatsApp resmi dan akun Anda diblokir, itu mungkin karena Anda telah melanggar Ketentuan Layanan WhatsApp .
Anda akan menerima pesan: "Nomor telepon Anda dilarang menggunakan WhatsApp. Hubungi dukungan untuk bantuan."
Jika Anda merasa akun Anda dilarang karena kesalahan, Anda dapat mengirim email ke perusahaan tersebut dan itu akan memeriksa kasus Anda.
Alamat emailnya adalah android_web@support.whatsapp.com jika Anda menggunakan ponsel Android, dan jika Anda menggunakan iPhone itu adalah iphone_web@support.whatsapp.com.