Senin, 04 Maret 2019 15:58

Pengelolaan Arsip Luwu Timur Terbaik di Sulsel

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengelolaan Arsip Luwu Timur Terbaik di Sulsel

Kabupaten Luwu Timur merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan dari 24 Kabupaten/Kota yang menerima sertifikat dalam bidang pengelolaan dan pengawasan kearsipan dengan predikat Baik. Bupati

RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Kabupaten Luwu Timur merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan dari 24 Kabupaten/Kota yang menerima sertifikat dalam bidang pengelolaan dan pengawasan kearsipan dengan predikat Baik. Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler menyerahkan langsung Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Satri pada saat apel di halaman Kantor Bupati, Senin (04/03/2019).

"Saya ucapkan selamat kepada Dinas kearsipan atas prestasinya. Kedepan, saya minta capaian ini dapat dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan,” harapnya.

Husler bertekad untuk dapat menjadikan capaian ini lebih baik lagi di tahun yang akan datang. "Tahun depan, semoga kita dapat untuk mencapai predikat “Sangat Baik"," sambungnya lagi.

Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Keputusan Arsip Nasional Repubik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019.

Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Luwu Timur, Satri mengatakan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan penghargaan akan hasil pengawasan tersebut sebagai bukti dan komitmen ANRI sebagai lembaga pembina Kearsipan Nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kearsipan Daerah.

Pengelolaan Arsip, lanjut Satri, merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan,” kata Satri pada saat ditanyai setelah apel penyerahan.

Arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan.