Senin, 04 Maret 2019 10:03

Usai Rapat PPS Serentak, KPU Bantaeng Beri Imbauan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Usai Rapat PPS Serentak, KPU Bantaeng Beri Imbauan

Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bantaeng telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap II dalam penyelenggaran Pemilu 2019. Rapat itu

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bantaeng telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap II dalam penyelenggaran Pemilu 2019. Rapat itu serentak digelar di 67 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bantaeng, kemarin.

"Ada yang melaksanakan pagi, siang, dan sore," ujar Ketua KPU Bantaeng, Hamzar, Senin (4/3/2019).

Di Kelurahan Ereng-ereng, Kecamatan Tompobulu, Hamzar mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih melalui prosedur DPTb agar segera melaporkan diri ke PPS dan/atau langsung ke Kantor KPU Bantaeng.

"Nantinya menerima Formulir A.5. Karena, batas pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berakhir tanggal 17 Maret 2019," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasmawati selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantaeng menghadiri rapat pleno di Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu dan Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng.

"Data Pemilih itu ada 3 Kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari tiga kategori, masing-masing mempunyai tahapan dan jadwal dan mekanisme dan/atau prosedur Penyusunan," jelas dia.

Berbeda di PPS Desa Barua Kecamatan Eremerasa, memiliki cara tersendiri dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka. Karena dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan melibatkan Relawan Demokrasi (RELASI) memperkenalkan Contoh Surat Suara kepada masyarakat.

Rapat Pleno Terbuka Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini di hadiri oleh PPL, Pengurus Parpol tingkat Kelurahan/Desa, RT/RW.