Jumat, 01 Maret 2019 23:23

11 Laporan Video Camat di Bawaslu Makassar Berlanjut ke Provinsi, 1 Tak Penuhi Syarat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah melimpahkan semua laporan terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar yang viral,

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah melimpahkan semua laporan terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar yang viral tersebut untuk diproses di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari total 12 laporan yang masuk di meja Bawaslu Makassar, 11 laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat material untuk dilanjutkan prosesnya.

Sementara itu, satu laporan lainnya dengan nama pelapor yang dirahasiakan dianggap tidak memenuhi syarat formal dan syarat material. Laporan tersebut telah diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti pada 25 Februari lalu.

"Iya kalau di sini (Bawaslu Makassar) ada 12 laporan yang masuk soal video 15 camat yang viral itu. 11 laporan yang diteruskan ke provinsi, 1 laporan tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil," jelas Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, saat ditemui Rakyatku.com di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Jumat sore (1/3/2019).

Selanjutnya, kata Nursari, proses klarifikasi untuk 11 laporan yang diterima Bawaslu Makassar itu akan diambil alih oleh Bawaslu Sulsel.

"Klarifikasinya di sana (Bawaslu Sulsel). Tadi sudah mulai pemeriksaan saksi," katanya.

Dengan adanya limpahan 11 laporan dari Bawaslu Makassar, maka saat ini tercatat ada 14 laporan terkait video camat tersebut yang sementara ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

Rinciannya, 11 laporan dari Bawaslu Makassar, 2 laporan diterima sendiri oleh Bawaslu Sulsel, serta 1 laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu RI dengan pelapor yang beralamat di Jakarta.

Untuk menyelesaikan semua laporan tersebut, Bawaslu Sulsel dan Gakkumdu pun mesti berpacu dengan waktu. Sebabnya, masa penanganan laporan tersebut hanya 14 hari kerja atau paling lambat 12 Maret mendatang.