Kamis, 28 Februari 2019 16:39

Tak Jadi Tahanan Kota, Sekretaris KPU Sulbar Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tak Jadi Tahanan Kota, Sekretaris KPU Sulbar Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Nasib Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam, di ujung tanduk. Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju memerintahkan jaksa untuk menjebloskannya ke penjara.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasib Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam, di ujung tanduk. Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju memerintahkan jaksa untuk menjebloskannya ke penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye (APK) tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, mengatakan telah mengikuti perintah hakim tersebut. Abdul Rahman kini ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju.

"Terdakwa akan menjalani masa penahanan hakim selama 30 hari. Terhitung sejak tanggal 25 Februari hingga 26 Maret 2019," kata Salahuddin, Kamis (28/2/2019).

Salahuddin mengatakan, dalam proyek pengadaan bahan APK Pilgub Sulbar tahun 2016, ada total kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. 

"Tapi ada sebagian yang sudah dikembalikan. Kerugian negara yang telah dikembalikan hanya sebesar Rp750 juta," tuturnya.

Salahuddin menambahkan, berkas dakwaan Abdul Rahman sudah rampung sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.

Abdul Rahman didakwa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, ia juga didakwa dalam dakwaan subsidair pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU tinggal menunggu, penetapan jadwal sidang perkara tersebut dari majelis hakim yang akan menyidangkan," pungkasnya.