Kamis, 28 Februari 2019 14:25

Bawaslu Pasangkayu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu di Pasangkayu, Sulbar.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu di Pasangkayu, Sulbar.

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

RAKYATKU.COM, PASANGKAYU - Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

APK tersebut, dianggap melanggar ketentuan yang berlaku di Undang-undang (UU) Pemilu 2019. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 25 orang, Rabu (27/2/2019).

Hadir di antaranya, Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi, Komisioner Bawaslu Pasangkayu Syamsudin dan Nurliana, tim gabungan dari Bawaslu Pasangkayu, Polres dan Satpol PP Pemda kabupaten Pasangkayu. 

Dalam penertiban APK, pihak Bawaslu meminta bantuan Satpol PP, sebagai pelaksana di lapangan serta Polres Pasangkayu sebagai pengamanan kegiatan, untuk mengantisipasi adanya penolakan dari warga atau pemilik APK.

Ardi Trisandi, Kamis (28/2/2019) mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK dimulai dari Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Pedongga, hingga Tikke Raya. Namun dari keenam kecamatan tersebut, ada satu kecamatan yang tidak ditemukan adanya APK melanggar, yaitu di Kecamatan Sarjo.

"Kriteria spanduk yang melanggar ketentuan yaitu berada di luar zona yang sudah ditetapkan, berada di ruang publik, ditempel di pohon, serta ditempel di tiang listrik. Selama kegiatan penertiban berlangsung, kami tidak menemukan adanya penolakan dari masyarakat ataupun Caleg (Calon Legislatif) pemilik spanduk," kata Ardi.

Ia mengungkapkan, hari ini pihaknya berencana akan melakukan penertiban APK di Daerah Pemilihan (Dapil) Sardadu (Kecamatan Sarudu, Dapurang dan Duripoku), serta Dapil Babula (Kecamatan Baras, Bulutaba dan Lariang). 

"Kegiatan akan dimulai dengan apel bersama di Kantor Bawaslu Pasangkayu pada pukul 08.00 Wita. Apabila laporan dari Panwascam nanti menyatakan bahwa di wilayahnya tidak ada APK yang melanggar, maka pihaknya tidak akan melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Namun jika sepanjang perjalanan kami menemukan APK melanggar, maka akan tetap ditertibkan karena bisa jadi Panwascam tidak mengetahui adanya APK yang melanggar tersebut," ungkapnya.

Di Kabupaten Pasangkayu cukup banyak ditemukan APK melanggar ketentuan, padahal Bawaslu Pasangkayu sebelumnya sudah intens melakukan sosialisasi kepada para Caleg maupun Parpol. 

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan di UU Pemilu 2019.