Kamis, 28 Februari 2019 14:17

Divonis 3 Bulan Penjara, Wakil Ketua DPRD Bone Terancam TMS di Pileg

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Syamsidar.
Andi Syamsidar.

Politikus perempuan Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Syamsidar, terancam dicoret dari keikutsertaanya sebagai caleg pada Pileg 2019.

RAKYATKU.COM, BONE - Politikus perempuan Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Syamsidar, terancam dicoret dari keikutsertaannya sebagai caleg pada Pileg 2019 oleh KPU Bone.

Hal itu dikarenakan dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone karena melanggar undang-undang Pemilu.

Ketua KPU Bone, Izharul Haq, yang dikonfirmasi mengatakan ketika vonis dijatuhkan kepada yang bersangkutan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pileg.

"Kalau statusnya nanti sudah inkrah berarti yang bersangkutan akan dinyatakan TMS. Kecuali kalau yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding tentu masih proses dan belum bisa di-TMS-kan," ungkap Izharul, Kamis (28/2/2019).

Izharul melanjutkan, apabila yang bersangkutan sudah menerima keputusan dari majelis hakim tersebut dan KPU Bone sudah menerima salinan keputusan tersebut, pihaknya mengumumkan ke daerah pemilihannya bahwa yang bersangkutan TMS.

Diberitakan sebelumya, Andi Samsidar divonis 3 bulan pejara dan masa percobaan 5 bulan serta denda Rp5 juta atas pelanggaran undang-undang Pemilu. Ia menggunakan mobil dinas ke acara kampanye calon wakil Presiden Sandiaga Uno pada Desember 2018 lalu di Lapangan Persibo Watampone.