Rabu, 27 Februari 2019 12:21

"Mau Naparangi Belakangku", Korban Begal yang Tangannya Putus Bersaksi di Pengadilan Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Imran saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/2/2019).
Imran saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/2/2019).

Imran (20) korban begal yang tangannya terputus bersaksi dalam sidang yang mendakwa Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang di Pengadilan Negeri Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Imran (20) korban begal yang tangannya terputus bersaksi dalam sidang yang mendakwa Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang yang digelar Selasa (26/2/2019), hakim Bambang Nurcahyono menanyakan awal mula sebelum mahasiswa ATIM Makassar itu dibegal. 

"Saya berorganisasi, pulangnya malam bawa motor sendiri," kata Imran mengingat dirinya berada di Jalan Datuk Ribandang, beberapa bulan yang lalu. 

Imran mengatakan sebelum Aco dan Pengkong datang menghampirinya, ia menelepon rekannya bernama Haerul untuk membukankan pintu pagar. Sekitar 15 menit ia menunggu tiba-tiba Aco dan Firman muncul. 

"Dalam hatiku nanya siapa ini, dua orang datang satu motor pakai sweter hitam. Pertama saya menengok ke belakang, saya abaikan," imbuhnya. 

Namun pikiran baik Imran berubah jadi kemalangan baginya. Aco dan Firman kembali dan meminta handphone-nya. Tidak dilayani, Firman mengambil parangnya dan langsung menebas tangan Imran. 

"Mau naparangi belakangku. Saya lompat dri motor saya. Sempat saya berhadapan sama dia," pungkasnya.