Selasa, 26 Februari 2019 01:30

Jemaah Salat Magrib, Pasangan ABG Ini Justru Bersetubuh di Lantai Dua Masjid

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Magrib menjelang. Suara azan dikumandangkan lewat pengeras suara di Masjid Jamik Saree, Aceh Besar, Senin, 25 Februari 2019.

RAKYATKU.COM, ACEH - Magrib menjelang. Suara azan dikumandangkan lewat pengeras suara di Masjid Jamik Saree, Aceh Besar, Senin, 25 Februari 2019.

Jemaah pun bergerak menuju masjid. Tak terkecuali sepasang anak baru gede (ABG). Tetapi keduanya tidak berbaur bersama jemaah lain, melainkan naik langsung ke lantai dua.

Usai salat, warga mendengar ada suara-suara aneh dari arah lantai dua. Beberapa warga pun mengendap-endap. Astagfirullah...ternyata ada sepasang ABG tengah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hal ini memancing emosi warga.

"Keduanya masih di bawah umur. Yang cowok berusia 16 tahun dan cewek 17 tahun. Mereka ditangkap semalam pukul 19.30 WIB," kata Kasat Pol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Aceh Besar M Rusli sebagaimana dilansir detikcom, Senin (25/2/2019).

Aksi bejat keduanya sempat direkam warga. Saat ditangkap, remaja laki-laki sempat mencoba kabur.

"Waktu itu warga cukup ramai dan yang cowok sempat dipukul," jelas Rusli.

Saat ini keduanya ditahan di kantor Satpol PP dan WH Aceh karena fasilitas di Aceh Besar tidak memadai. Rencananya, kedua ABG ini akan diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh.

Setelah ditahan, keduanya diperiksa penyidik Satpol PP dan WH. Namun penyidik masih mengkaji dulu apakah keduanya dapat dikenai Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.

"Kayaknya tidak bisa dikenai Qanun Jinayah karena masih di bawah umur. Tapi kita lihat dulu proses di penyidik. Mungkin dikenai sanksi adat. Mungkin," kata Rusli.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi mengatakan hukuman yang bakal dikenakan terhadap keduanya juga bergantung pada hakim atau penyidik. Jika dinilai cukup barang bukti, kasusnya akan diserahkan ke jaksa.

"Itu tergantung hakim. Nanti (tergantung) diproses di penyidik juga. Kalau cukup alat bukti, mungkin diserahkan ke jaksa. Jaksa yang meneruskan ke pengadilan," jelas Dedy.