RAKYATKU.COM, PAPUA - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), kembali mengeluarkan ultimatum.
Ultimatum itu berasal dari Panglima Komando Daerah Pertahanan (KODAP) III Ndugama, Brigjend Egianus Kogeya, agar menurunkan merah putih dari dua kampung di Distrik Mbua, Kabupaten Nduga Papua.
Alasannya, tak ada kantor pemerintah RI di wilayah tersebut. Egianus memberi batas waktu 25 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019. Jika dalam batas waktu tersebut tidak diturunkan, maka Egianus mengaku akan menggunakan kekuatan senjata untuk menurunkannya.
Ultimatum tersebut disampaikan Egianus melalui pesan singkat yang dikirim komandan operasi Pemne Kogeya ke Fanpage TPBPBNews.
“Kami selaku pimpinan TPNPB KODAP III Ndugama, sudah melarang tidak ada aktivitas pemerintahan dan tidak diijinkan untuk menaikkan bendera Indonesia di wilayah ini,” tulisnya.
Bendera Indonesia yang telah dipasang sekitar kampung Pasid dan areal Distrik Mbua kata Egianus, akan diturunkan kembali oleh pasukannya.
"Sebelum diturunkan secara paksa oleh prajurit TPNPB, kami meminta Pos TNI Distrik Mbua untuk mencabut kembali semua bendera Indonesia yang telah dipasang," ancamnya.
Egianus juga meminta pihak gereja dan kepala suku, tokoh masyarakat, untuk segera bernegosiasi dengan komandan Pos TNI Distrik Mbua, dan menurunkan bendera Merah putih di kampung Pasid dan Borodumu.
Alasannya, di kampung Pasid dan Borodumu tidak ada kantor pemerintah dan kompleks TNI.
"Di situ adalah pemukiman warga sipil. Kami kasi waktu satu minggu, jika lewat maka sesuai dengan pernyataan kami, kami akan kasi turun dengan moncong senjata,” ancam Egianus.
Jika tidak dilaksanakan kata Egianus, maka akan memancing terjadinya kontak senjata dengan TNI Pos Mbua.