Senin, 25 Februari 2019 18:16

Hampir 2 Tahun Mandek, Kejati Didesak Terima Pelimpahan Berkas Perusakan Rumah di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (25/2/2019).
Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (25/2/2019).

Kasus perusakan rumah milik warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar seakan mandek di tangan penegak hukum.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus perusakan rumah milik warga di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar seakan mandek di tangan penegak hukum. 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik usai Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (25/2/2019).

Dalam aksi itu, mahasiswa memprotes sikap Kejati yang tak kunjung menyatakan berkas perkara kedua tersangka Jemis Kontaria dan Edi Wardus P21 alias lengkap. Padahal kasus ini sudah terjadi pada 2017 lalu. 

"Kasus ini sudah mandek sudah dua tahun. Tapi jaksa tidak pernah P21 berkas perkara. Ada apa? Ini cermin kalau penegakan hukum di Indonesia itu cacat," ujar Direktur LKBHMI, Juhardi. 

Teriakan aksi mahasiswa ini disambut langsung Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Wito. Wito yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel ini menyerukan polisi akan sekali lagi melakukan rekonstruksi agar pokok permasalahan kasus ini menemui titik terang. 

"Supaya kasus ini tidak bolak-balik terus, saya minta dilaksanakan rekonstruksi hari Rabu dengan catatan hadir dari seluruh tim penyidik, tim jaksa peneliti, tim yang mengizinkan pembangunan untuk mengetahui alasan," kata Wito di depan kantor Kejati Sulsel. 

Rekonstruksi ini, kata Wito, akan melibatkan pihak pelapor sebagai korban yang rumah rusak dan pihak terlapor yakni Jemis Kontaria dan Edi Wardus. Wito mengatakan korban dan perusak masih memiliki hubungan kekeluargaan. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah rekonstruksi akan didapat benang merahnya. Saya akan tuntaskan kasus ini dengan cepat," imbuhnya. 

Sebelumnya, kasus perusakan rumah milik Irawati Lauw ini terjadi pada 2017. Pada saat itu, Jemis dam pemborong Edi Wardus menyuruh lima buruh untuk membangun rumah di samping rumah milik Irawati. 

Namun, pembangunan rumah tersebut berdampak buruk bagi bangunan rumah Irawati. Irawati pun melapor lima buruh itu ke Polsek Wajo. Namun, setelah ditetapkan tersangka, buruh tersebut melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Saat itu hakim tunggal Cenning Budiana mengabulkan gugatan lima buruh itu. 

Namun, polisi tidak tinggal diam. Penyidik Polda Sulsel akhirnya menetapkan Jemis Kontaria dan Edi Wardus sebagai dalang rusaknya rumah berlantai dua milik Irawati. Hasilnya Jemis dan Edi ditetapkan sebagai tersangka.