Minggu, 24 Februari 2019 10:21

Selain Setubuhi Kakak Kandungnya, YF Juga Kerap Setubuhi Kambing Tetangga

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku hubungan sedarah di Palembang.
Pelaku hubungan sedarah di Palembang.

Malang sekali nasib AG (18) warga asal Lampung ini. Dia jadi objek pelampiasan nafsu birahi orang-orang terdekatnya, ayahnya M (45), kakaknya SA (24) dan adiknya, YF (15).

RAKYATKU.COM, LAMPUNG - Malang sekali nasib AG (18) warga asal Lampung ini. Dia jadi objek pelampiasan nafsu birahi orang-orang terdekatnya, ayahnya M (45), kakaknya SA (24) dan adiknya, YF (15).

Ternyata alasan M menyetubuhi putri kandungnya tersebut, karena disabilitas. Dia mengaku menyetubuhi putri kandungnya tersebut sebanyak lima kali, meski polisi tak percaya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, sebagaimana dilansir detikcom, Minggu (24/2/2019) mengatakan, saat diperiksa M mengakui perbuatannya menyetubuhi korban 5 kali. 

Pengakuan M, dirinya sadar bahwa yang dia perkosa berulangkali itu adalah putri kandungnya sendiri. Dia mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas.

"Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini, untuk melampiaskan hasrat seksualnya," ujar Ipda Dona.

"Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara, tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban, sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena," sambungnya.

Dua pelaku lainnya kakak adik SA dan YF juga mengakui perbuatannya. SA dalam pemeriksaan mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. 

Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

"Dari dua pelaku lainnya, yaitu kakak kandung dan adik kandungnya, motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak," jelasnya.

Ipda Dona menambahkan, YF sendiri mengakui, selain menyetubuhi saudara kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual. Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga. "Dia akui masing-masing satu kali," sambung Ipda Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.

M, SA dan YF saat ini ditahan. Mereka ditersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," papar Ipda Dona.