RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penangkapan tiga oknum anggota polisi dan seorang wanita oleh Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, polisi yang semestinya mencegah dan menangkap pelaku kejahatan, justru ikut melakukan kejahatan narkoba.
"Wah... tidak ada ampun ini, kalau terbukti oknum polisi terlibat, baik sebagai pengguna. Apalagi terkait jaringan bandar atau peredaran narkoba. Harus dibawa ke pengadilan," ungkap Prof Marwan Mas, Pakar Hukum Unibos Makassar, Sabtu (23/2/2019) malam.
Atas penangkapan ketiga oknum anggota polisi tersebut, Marwan berharap tidak diberi perlindungan. Namun, Marwan menyebut Kapolda saat ini akan menindak tegas oknum-oknum polisi yang melanggar.
"Bukan hanya dibawa ke proses sidang disiplin, dengan diberi perlindungan assesmen yang berujung rehabilitasi. Tapi saya percaya Kapolda baru Irjen Polisi Hamidin, akan tegas menindak oknum anggota Polri yang melanggar hukum, terutama yang terlibat kasus narkoba," tambahnya.
Dengan kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika ini, Marwan menyebut citra kepolisian kembali tercoreng. Bahkan, kasus ini terkesan memalukan.
"Alangkah memalukannya, polisi yang seharusnya mencegah dan menangkap penyalahguna narkoba, tetapi justru dia yang terlibat. Tentu hal ini merusak citra Kepolisian yang terus dibangun oleh pimpinan Polri," bebernya.
Sebelumnya, tiga oknum anggota polisi dan seorang wanita dibekuk di Hotel Colonial Makassar, Jumat 22 Februari 2019 sekitar Pukul 22.00 Wita.
Penggerebekan dilakukan di kamar 701. Di situ ditemukan Brigpol Herianto (38), Anggota Sabhara Polda Sulsel yang saat ini Rekomendasi PTDH Polri (Disersi dan Narkoba). Brigpol Herianto terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebagai bandar, perantara/kurir. Ruslan (33) yang berpangkat Brigadir Polisi, anggota Brimob Den A, terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, sebagai bandar/kurir/pemakai.
Diamankan juga Brigpol Sri Amar (37), BKO SDM Polda Sulsel. Sri Amar terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebagai bandar, perantara/kurir/pemakai. Seorang wanita lainnya, Asriani (29) juga diamankan saat itu.
Anggota Timsus juga menemukan 1 saset diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang Herianto di bawah tempat tidur. Barang bukti lain yang ditemukan, yakni 1 set alat isap bong, 2 saset bekas pakai, 1 sendok sabu, 5 buah handphone, uang tunai Rp3.800.000 dan 1 pucuk senpi genggam jenis revolver amunisi 6 peluru milik Sri Amar.
Hasil Urine 3 anggota Polri dan 1 wanita itu, positif mengandung Methampetamine.
"Siapapun yang terlibat kasus narkoba, akan kami sikat," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.