RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Video 15 camat di Kota Makassar yang beredar bersama mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo, seolah menyatakan dukungan ke salah satu pasangan capres, turut dikomentari Parlement Pemuda Indonesia (PPI) Kabupaten Jeneponto.
Ketua PPI Jeneponto, Muh Alim Bahri mengatakan, video itu kemungkinan sengaja dibuat sedemikian rupa, dengan narasi yang sedapat mungkin telah tersusun secara rapi, agar punya celah yang dianggap bebas dari praktik dukung-mendukung.
Para camat kata Alim, hanya menyebut kata "saya" dan jabatan dengan tanda jari telunjuk, yang kemudian dengan ditutup dengan pernyataan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung salah satu pasangan capres.
Secara kasat mata, dari kacamata awam kata Alim, itu dapat menjurus suatu konotasi dukung-mendukung pasangan calon presiden. Padahal, mereka notabene adalah ASN dan pejabat negara.
Tetapi sayangnya, secara normatif, regulasi kepemiluan baik pada UU No.7 2017 juga Keputusan/Peraturan KPU, tidak menjabarkan secara jelas soal kepemilikan kode dan atau simbol jari pada setiap pasangan kontestan Pilpres.
"Yang tentunya pasangan calon presiden tidak memiliki hak paten tertentu soal simbol-simbol jari tersebut. Sehingga besar peluang untuk mereka dapat membangun alibi multitafsir. Saya cenderung melihatnya, bahwa gaya tersebut cenderung membangun strategi, atau perang urat saraf dalam memantik semangat kontekstasi Pilpres 2019," kata aktivis Jeneponto ini kepada Rakyatku.com, Jumat (22/2/2019).
Sehingga kata dia, secara substantif, derasnya hujan kritikan terhadap video viral camat, ihwal penanganan hukumnya, apakah bersalah atau tidak, itu tergantung pada lembaga negara, dalam hal ini Bawaslu.
"Sebagai entitas yang memiliki kewenangan formal untuk menguji sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya, apakah terbukti melanggar atau tidak," tambahnya.