Kamis, 21 Februari 2019 17:39

Kasus Keracunan Massal, Polisi Akan Panggil Pengelola Padivalley

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan

Penyidik Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu, telah menaikkan status kasus keracunan makanan dari penyelidikan ke penyidikan. 

RAKYATKU.COM, GOWA - Penyidik Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu, telah menaikkan status kasus keracunan makanan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Status tersebut dinaikkan atas gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksan 11 orang saksi yang terlibat dalam acara gathering di Aula lapangan Golf Padivalley, Pattalassang, Gowa, yang mengakibatkan 132 orang dilarikan ke rumah sakit, Senin (18/2/2019) lalu.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Reskrim Polres Gowa. Penyidik akan mengadakan gelar perkara lanjutan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus keracunan makanan di Padivalley, setelah diterimanya hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan megatakan, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu, akan melengkapi administrasi penyidikan agar memudahkan kasus tersebut, hingga menemui titik terang.

"Sambil menunggu hasil Labfor, penyidik akan terus memanggil pihak-pihak terkait, untuk diambil keterangannya. Termasuk pengelola Padivalley," ungkap AKP Mangatas Tambunan, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik, untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Hasil laboratorium tersebut memakan waktu 1 minggu pasca kejadian, dan kita tunggu proses selanjutnya," papar AKBP Shinto Silitonga via telepon.