Selasa, 19 Februari 2019 23:54

13 Saksi Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Pilwalkot Makassar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Karyawan PT Airmas Paentero teknologi melakukan penyitaan terhadap seluruh barang-barang elektronik di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya Makassar, Selasa (18/12/2018). Foto: Arfa
Karyawan PT Airmas Paentero teknologi melakukan penyitaan terhadap seluruh barang-barang elektronik di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya Makassar, Selasa (18/12/2018). Foto: Arfa

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, masih terus bergulir di Polda Sulsel. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, masih terus bergulir di Polda Sulsel. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus mendalami kasus yang tak menghasilkan wali kota ini.

Kasubdit III, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengatakan, sudah ada belasan saksi dari KPU Makassar yang diperiksa. Saksi dari KPU yang telah diperiksa diantaranya lima orang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Yakni Syarif Amir Ketua KPU Makassar, Abdullah Manshur Kepala Divisi Teknis, Wahid Hasyim Kepala Divisi Hukum, Andi Shaifuddin Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Rahma Saiyed Kepala Divisi Informasi. 

Selain itu, ikut diperiksa bendahara, kasubag humas, kasubag hukum, kasubag pogram dan data, serta kasubag keuangan juga menjalani pemeriksaan. Dua saksi lainnya merupakan pegawai di Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Dearah (BPKAD) Makassar. Dan terakhir dari rekanan penyedia komputer.

"Untuk sampai saat ini, sudah ada 13 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kompol Yudha Wiradjati, Selasa (19/2/2019) malam.

Kompol Yudha menambahkan, meski penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar periode 2018-2023 ini belum ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada oknum yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus yang menelan biaya mikiran rupiah tersebut.

"Telah diperiksa beberapa orang saksi namun penetapan tersangka belum ada," tambahnya.

Dalam kasus ini diketahui, dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar mencapai Rp60 miliar.