RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Meski telah memanggil belasan saksi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel belum bisa menemukan tersangka kasus dugaan korupsi di PD Parkir Makassar Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi mengatakan, sudah ada lebih sepuluh orang yang diperiksa. Namun menurutnya, penyidik masih akan memeriksa semua yang terkait dalam proyek ini.
"Tentunya semua yang terkaitlah. Nanti berapa jumlahnya tentunya semaksimal mungkin," kata Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Jumat (15/2/2019).
Mantan Kajati Aceh ini mengatakan, penyidik sedang mengerucutkan nama yang dianggap paling bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran yang terjadi dari tahun 2008 hingga 2017 ini.
Ada senilai Rp1,9 miliar dugaan dana yang diduga disalahgunakan oleh PD Parkir Makassar Raya ini.
"Karena substansinya pengelolaan anggaran lingkungan PD Parkir kan ada badan hukumnya. Tentunya siapakah yang bertanggung jawab secara pidana itu tugas penyidikan," pungkasnya.