RAKYATKU.COM, PAREPARE - Nama Kijang menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Pasalnya bandar narkoba ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Siapa sebenarnya Kijang?
Di Kabupaten Pinrang, daerah asalnya, sepak terjang Kijang telah lama terdengar bergelut dengan bisnis haram tersebut. Nama aslinya Syamsul Rijal namun lebih kesohor dengan nama panggilannya, Kijang.
Kijang mudah dikenali lewat sepeda motor Matic yang dipakainya. Ya, karena tangan kanannya yang buntung akibat ditebas parang, sepeda motornnya dimodifikasi dengan gas di sebelah kiri.
Kijang juga dikenal sebagai orang royal terhadap rekan-rekannya. Selain disebut-sebut memiliki harta berlimpah, sebuah rumah mewah tidak jauh dari Polres Pinrang juga menambah eksistensi Kijang sebagai pesohor.
Bukan sekali dua kali, Kijang terjerat kasus. Pada 4 Mei 2015 lalu, Kijang sempat diamankan oleh Personel Gabungan Polda Sulsel yang dibackup oleh Detasemen A Polda Sulsel, dalam penggerebekan sabung ayam di Kampung Cenrana, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
“Inimi Kijang yang jadi DPO BNN atas kasus Narkoba,” urai salah seorang anggota Polisi pada saat itu.
Meski sempat digelandang ke Polda Sulsel, namun Kijang bersama puluhan pelaku judi sabung ayam pada saat itu dibebaskan.
Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Syamsul divonis bebas pada 9 Januari 2019 lalu.
Vonis bebas ini diberikan oleh hakim ketua Rika Mona Pandegirot. Dua hakim anggota lainnya ialah Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Selain divonis bebas, jaksa juga diminta untuk mengeluarkan Kijang dari tahanan.
Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kijang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 2 bulan penjara. Jaksa beranggapan Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.