RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Vonis bebas yang diterima bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang dalam perkara narkoba masih menjadi sorotan. Kecaman terus hadir terutama bagi orang yang mengaku mengenal Kijang.
Salah satunya ialah Dr. Natsir yang merupakan pengacara dua polisi yang dijadikan saksi di persidangan Kijang, Eddy Chandra dan Supardi. Natsir menyayangkan persidangan Kijang dilakukan di Makassar padahal locus deliktinya di Kabupaten Pinrang.
"Dari awal itu sudah ada yang keliru kenapa persidangannya di Makassar padahal locus delictinya di Pinrang," kata Natsir saat diwawancara Rakyatku.com via telepon.
Putusan bebas Kijang menurut Natsir sangat janggal. Dia menceritakan pada persidangan yang menjerat dua kliennya pada tahun 2016 silam, dua kliennya itu mengakui barang milik Kijang.
Ia sama sekali tidak mengetahui bila dua kliennya yang tak lain rekan Kijang itu, menarik keterangan yang ada di BAP penyidik Pinrang. Penarikan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang keduanya tanda tangani di atas materai 6000.
"Saya tidak pernah lihat suratnya sampai saat ini. Saya juga tidak ikuti sidang di Makassar. Saya tidak tahu kalau dia sudah cabut BAPnya," imbuh Natsir.
Natsir mengatakan sangat janggal bila kemudian barang narkoba sekitar 3,4 kilogram yang sebelumnya dijadikan barang bukti atas perkara yang menjerat kliennya tidak berasal dari Kijang. Ia pun berharap kasasi Jaksa Penuntut Umum diterima.
"Masyarakat tahu semua kalau Kijang itu bandar narkoba. Bukan lagi rahasia umum," pungkasnya.