RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Vonis bebas yang diterima bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bahkan sudah meminta laporan mengapa Kijang bisa diputus bebas.
"Kejaksaan Agung sudah meminta laporan kenapa perkara bisa bebas," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (14/2/2019).
Salahuddin mengatakan, laporan tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Agung melalui faksimili pada Kamis siang tadi.
Selain dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi juga akan melakukan eksaminasi terhadap Jaksa yang menjadi penuntut umum dalam perkara ini. Ada lebih dari satu jaksa yang menangani perkara ini.
"Memang harus ada evaluasi kepada jaksa yang menangani," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Syamsul divonis bebas pada 9 Januari 2019 lalu.
Vonis bebas ini diberikan oleh hakim ketua Rika Mona Pandegirot. Dua hakim anggota lainnya ialah Cenning Budiana dan Aris Gunawan. Selain divonis bebas, jaksa juga diminta untuk mengeluarkan Kijang dari tahanan.
Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kijang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 2 bulan penjara. Jaksa beranggapan Kijang melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.