RAKYATKU.COM - Uang kadang bikin gelap mata. Seperti oknum petugas Lapas Klas IIA, Jambi, bernama Hendra (30). Dia rela memasok narkoba jenis sabu setelah disogok.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Jambi ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni Rando dan Rahmad Hidayat, pada 7 Februari 2019, di daerah Danau Sipin.
Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus oknum petugas pemasyarakatan Lapas Jambi Hendra di kawasan RSUD Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang diduga dipasok dari Pulau Kayu Aro.
Dirres Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, oknum petugas lapas yang berstatus PNS tersebut dalam melakukan aksinya mendapat bayaran tinggi tiap kali memasukkan sabu ke lapas.
"Kalau dari pengakuan Hendra, dalam sekali kirim tersangka mendapatkan upah sebesar Rp6 juta," kata Eka.
Tersangka juga diketahui tidak hanya sekali memasok sabu ke dalam lapas. "Kalau dari keterangan saksi atau tersangka lainnya sudah beberapa kali," bebernya dikutib Okezone, Selasa (12/2/2019).
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari kawasan Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. "Dari pengakuan tersangka, dipasok dari Kayu Aro, Muarojambi," kata dia.
Dalam pengembangannya, petugas terus memburu pemasok sabu yang dibawa Hendra ke dalam Lapas.
"Saat ini, kita tengah memburu Mr X, yang merupakan pemasok barang ke dalam lapas. Saudara Mr X masih kita dalami, akan kita cari sampai ketemu untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.