RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ada tiga poin mendasar pada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan yang ditolak pengemudi ojek online se-Kota Makassar. Poin-poin itu dipaparkan pada uji publik di The Rinra Hotel, Makassar, Senin (11/2/2019).
Pertama, driver menolak pembatasan jam kerja maksimal 8 jam perhari dan mengemudi 2 jam berturut-turut wajib istirahat paling singkat 30 menit. Poin ini dianggap bisa mengurangi pendapatan driver.
"Pembatasan jam kerja dengan 8 jam bukan jaminan kita akan bekerja terus-menerus," kata salah satu pengemudi saat dengar pendapat berlangsung.
Kedua, penerapan tarif ambang batas atas dan bawah yang dianggap akan menimbulkan penurunan permintaan yang signifikan. "Yang juga akan mempengaruhi penghasilan kami sebagai driver ojek online, serta perbedaan kemampuan membayar konsumen di setiap daerah yang berbeda," ujarnya.
Selanjutnya, menjamin kesesuaian pengemudi, kendaraan, identitas pengemudi serta data kendaraan pribadi bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang berbasis aplikasi.
"Jika poin ini tetap disahkan, ditetapkan, maka pihak aplikator wajib membuka suspend bagi mitra yang menggunakan akun bodong atau akun joki," kata dia.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani lalu menanggapi masukan para pengemudi ojek online itu. Katanya, apa yang disampaikan pengemudi ojol Makassar akan menjadi pertimbangan dalam RPM Perhubungan ini.
"Saya juga malah senang atas permintaan teman-teman atas kondisi yang ada sekarang. Jadi kami akan berbicara dengan instansi terkait saja," ujar Ahmad Yani di atas podium.