Senin, 28 Januari 2019 14:35

Jelang Putusan, Pengacara Bos Abu Tours: Ini Hanya Kasus Perdata, Jadi Akan Terlepas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jelang Putusan, Pengacara Bos Abu Tours: Ini Hanya Kasus Perdata, Jadi Akan Terlepas

Sidang pembacaan putusan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (28/1/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (28/1/2019). Beberapa agen dan jemaah yang menjadi korban keberangkatannya sudah memenuhi ruang sidang Harifin Dg. Tompo. 

Beberapa agen yang hadir di ruang Harifin Dg Tompo, tempat sidang berlangsung, membawa spanduk bertuliskan tuntutan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan jemaah umrah. 

Agen dan jemaah yang hadir tak hanya dari Sulawesi Selatan, tetapi ada juga yang datang dari Kalimantan Timur. Seperti Netti Muspita yang terbang langsung dari Balikpapan. 

"Ada 7.000 jemaah yang menuntut diberangkatkan. Kami tidak peduli Hamzah Mamba mau dihukum apa yang jelas jemaah kami berangkat," ujar Netti saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar sesaat lalu. 

Netti berharap dalam putusan hakim, kejelasan nasib jemaah juga diputuskan. Menurutnya, tujuh ribu jemaah yang ada di Kalimantan Timur itu kini menagih para agen. Dalam spanduk yang dibentangkan para agen dari Kalimantan Timur, para jemaah yang tertunda itu banyak yang menerornya. 

"Mudah-mudahan di putusan ini nantinya jelas,"imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto yakin bahwa kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan, kasus yang dialami Hamzah Mamba hanyalah kasus perdata. 

"Ini hanya kasua perdata. Jadi akan terlepas," paparnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamzah Mamba dipenjara selama 20 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, Hamzah dianggap melanggar pasal 72 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. 

Selain itu Hamzah juga dianggap melakukan pidana pencucian uang sesuai pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010. (Himawan) 1