Sabtu, 26 Januari 2019 12:16

Usai Rampas Senjata Aparat, Tiga Warga Papua Ini Tukar ke KKB dengan Sembako

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Eki Wanena, Roy dan Watlarik Hiluka.
Eki Wanena, Roy dan Watlarik Hiluka.

Duduk di kursi terdakwa, Kamis 24 Januari 2019 lalu, tiga pemasok senjata untuk KKB Papua, pasrah mendengar putusan dua tahun enam bulan penjara dari hakim.

RAKYATKU.COM, JAYAPURA - Mengenakan baju oranye, Eki Wanena, Roy dan Watlarik Hiluka, tertunduk lesu. 

Duduk di kursi pesakitan, Kamis 24 Januari 2019 lalu, ketiganya pasrah mendengar putusan dua tahun enam bulan penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Itu setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan, memasok senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Senjata tersebut, merupakan rampasan dari aparat keamanan. Lalu ditukar dengan sembako ke KKB.

"Beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi KKB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Seputar Papua.

Ketiganya menukar senjata dan amunisinya bagi kelompok KKB di wilayah Pegunungan tengah Papua.

Dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951.

Dari ketiga terdakwa tersebut, kata Dedi, masing-masing memiliki peran vital bagi kelompok kriminal bersenjata. Ia mengatakan terdakwa Watlarik Hiluka, sebagai pemilik amunisi senjata. Dia berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

Sementara Eki Wanena, sebagai penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar.

Eki mendapatkan amunisi dari Watlarik, melalui transaksi seperti tukar menukar amunisi dengan sembako. Selain itu, Eki juga bertransaksi amunisi secara langsung dengan pihak KKB di Kabupaten Lanny Jaya.

Adapun Roy perannya sebagai perantara bagi Watlarik dan Eki untuk bertransaksi amunisi. Roy juga mempunyai peran dalam membantu pemasokan amunisi bagi kelompok KKB wilayah Lanny Jaya.

Dedi merinci sejumlah barang bukti yang disita polisi dari Eki Wanena dan Roy, sebanyak 50 butir amunisi SSI V2 Shabara kaliber 7.62 Tj produksi PT Pindad.

Sementara barang bukti yang disita dari Watlarik Hiluka, di antaranya 49 butir Amunisi kaliber 5.56, 60 butir amunisi kaliber 38, lima butir amunisi kaliber 7.62, satu butir amunisi kaliber 7.62, enam butir amunisi kaliber 7.62, dua butir amunisi kaliber 303 dan 16 butir proyektil kaliber 5.56.