RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan persekongkolan pada proses pelelangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2017.
Koordinator Investigator KPPU, Lukman Sungkar mengatakan, ada empat terlapor dalam dugaan persekongkolan untuk memenangkan PT Haka Utama sebagai tender pembangunan RSUD Daya.
Keempat terlapor ialah PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
"Dari persekongkolan tersebut kita melihat ada bukti-bukti awal misalkan kesamaan dokumen terus kesamaan metode pelaksanaan," kata Lukman Sungkar, Kamis (24/1/2019).
Lukman mengatakan, untuk mengusut dugaan persekongkolan ini, KPPU telah menggelar sidang hari ini di kantor KPPU di Jalan Tol Reformasi, Kota Makassar.
Menurutnya, ada tiga majelis persidangan yang memimpin sidang ini. Ketiganya akan menentukan apakah laporan ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Ia menambahkan, keempat terlapor diduga kuat melanggar pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2017-APBD dengan nilai HPSnya mencapai Rp44.962.908.000.
"Nanti majelis yang menentukan berapa sebenarnya nilai yang wajar untuk tender ini. Kalau ada mark up nantinya di perjalanan persidanga, nanti KPPU rekomendasikan ke KPK, atau Polisi dan Kejaksaan misalnya ada korupsi disitu," imbuhnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, jika keempatnya diketahui bersalah maka akan ada denda sebesar Rp25 miliar yang akan dibayar oleh terlapor. Selain itu, perusahaan tender ini akan mendapatkan blacklist dalam pelelangan pembangunan nasional selama bertahun-tahun.
Sidang lanjutan persekongkolan ini akan kembali digelar pada Rabu, 30 Januari mendatang.