Senin, 21 Januari 2019 16:22

Penjual Suvenir Kupu-kupu Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Polres Maros Amankan 6 Pelaku

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penjual Suvenir Kupu-kupu Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Polres Maros Amankan 6 Pelaku

Satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan 6 orang pengedar narkoba di beberapa tempat di berbeda. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

RAKYATKU.COM, MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan 6 orang pengedar narkoba di beberapa tempat di berbeda. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 saset seberat 20 gram. 

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengatakan, tiga dari enam pelaku pengedar narkoba ini merupakan warga dari Kecamatan Bantimurung yang diketahui bekerja sebagai penjual suvenir kupu-kupu.

"Kita amankan semua pelaku ini di beberapa tempat berbeda. Mereka semuanya tidak satu jaringan. Tiga orang Maros dan sisanya orang Makassar. Semua barang itu dipesan untuk orang di sini," katanya, Senin (21/1/2018).

Dua pelaku pertama, masing-masing Agus Gunawan (28) dan Munawir (26) warga Jalan Mula Baru, Makassar, diamankan di wilayah perbatasan Makassar-Maros dengan barang bukti 3 saset sabu seberat 0,11 gram yang hendak mereka jual ke salah satu pemesannya di Maros pada 9 Januari 2019. 

"Kemudian, kami kembali mengamankan seorang perempuan bernama Desi Yana (47) dengan barang bukti 1 saset sabu. Tersangka ini juga merupakan warga Sultan Alauddin, Makassar," lanjutnya. 

Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Maros kembali mengamankan seorang warga jalan Makmur Daeng Sitakka, Maros, Ramadan (22) dengan barang bukti 1 saset sabu seberat 0,08 gram. Sepekan kemudian, Polisi kembali mengamankan 1 orang warga Bantimurung, Syahril (28) dengan barang bukti satu saset sabu. 

"Kasus terakhir itu kami amankan seorang warga Jenetaesa, Simbang, Akbar (23). Inj yang paling banyak karena ada 14 saset sabu. Beratnya belum kita ketahui karena baru akan diuji di Labfor Polda. Kalau diperkirakan yang mungkin sekitar 10 gramlah," paparnya. 

Saat ini, Sat Narkoba Polres Maros juga masih memburu pemasok barang itu ke semua pelaku. Oleh Polisi, keenam tersangka itu, dijerat dengan pasal 114, 112 (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.