Minggu, 20 Januari 2019 08:11

Sebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Umar Kholid Terancam 3 Tahun Penjara

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ijazah Jokowi yang disebut palsu oleh Umar Kholid Harahap.
Ijazah Jokowi yang disebut palsu oleh Umar Kholid Harahap.

Polisi bergerak cepat, menangkap pelaku penyebar hoaks ijazah palsu Joko Widodo. Pelaku adalah Umar Kholid Harahap (28). Dia terancam pidana 3 tahun penjara.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Polisi bergerak cepat, menangkap pelaku penyebar hoaks ijazah palsu Joko Widodo. Pelaku adalah Umar Kholid Harahap (28). Dia terancam pidana 3 tahun penjara.

"Betul, tersangka adalah ditangkap dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Detik.

Menurut Dedi, Umar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukuman paling tinggi ada di Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946.

Bunyinya sebagai berikut:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. 

Umar dibekuk polisi, Sabtu (19/1/2019) dini hari pukul 00.30 WIB di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Umar menyebarkan hoaks ijazah Jokowi palsu lewat akun media sosial Facebook miliknya. Umar beralibi membuat posting-an untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu.

"Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun FB-nya. (Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut," ujar Dedi.

Sama seperti pernyataan pihak sekolah, Dedi menyatakan ijazah Jokowi asli. "Ijazah Pak Jokowi adalah asli, sesuai penjelasan sekolah," ucap Dedi.

Umar tidak ditahan. Dia diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik menyita beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka. Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

Sebelumnya, ijazah SMA Jokowi dituding palsu lantaran tertulis lulus pada 1980. Warganet menganggap SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah, baru berdiri pada 1986. Sementara di ijazah Jokowi tertuliskan SMPP. SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta.

Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, mengatakan, Jokowi merupakan siswa SMPP. Dia memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.

"Iya benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6)," kata Agung saat ditemui detikcom di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1/2019) lalu.