Minggu, 13 Januari 2019 08:06

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Sidrap

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ambo Asse dan Lanci, dua terduga pengedar narkoba yang dibekuk Polres Sidrap.
Ambo Asse dan Lanci, dua terduga pengedar narkoba yang dibekuk Polres Sidrap.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi, Sabtu (12/1/2019).

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi, Sabtu (12/1/2019).

Kali ini, dua orang pria ditangkap petugas di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattangsidenreng, Kabupaten Sidrap, lantaran ditemukan memiliki barang terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi menyebutkan, kedua terduga pelaku bernama Ambo Asse alias Lanero (40), warga Desa Sappa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, dan Lanci (43) penduduk Jalan Veteran, Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Sidrap.

"Dari tangan kedua terduga, petugas menyita barang bukti tujuh butir pil diduga narkotika jenis ekstasi merek panda warna biru, dua unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya warna putih nomor pelat DP 1298 CG," terang Badollahi, Sabtu malam.

Menurutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Bendoro sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Karena itu, anggota menindaklanjuti informasi tersebut, dan menemukan terduga pelaku dan BB di lokasi," pungkas Badollahi sesaat lalu.