Kamis, 10 Januari 2019 15:02

Curi Uang Rp500 Juta di Jayapura, Tabo Ditangkap di Kamar Karyawati THM Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku Thamrin alias Tabo (38) memegang uang hasil curian saat diamankan polisi.
Pelaku Thamrin alias Tabo (38) memegang uang hasil curian saat diamankan polisi.

Ia melarikan diri dari Jayapura bersama Erwin setelah berhasil mencuri uang sebanyak Rp500 juta di Kota Jayapura.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Thamrin alias Tabo (38) pencuri dari Jayapura melarikan diri ke Makassar. Ia melarikan diri dari Jayapura bersama Erwin setelah berhasil mencuri uang sebanyak Rp500 juta di Kota Jayapura.

Keduanya menjadi buronan Unit Resmob Polres Jayapura Kota. Itu setelah diketahui keduanya sedang berasa di Makassar. Unit Resmob Polres Jayapura Kota kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mengejar pelaku.

"Keduanya merupakan buronan yang melarikan diri dari Jayapura ke Makassar setelah berhasil membawa uang curiannya. Modusnya memecahkan kaca mobil dan langsung mengambil uang Rp500 juta di dalam mobil," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol, Dicky Sondani, Kamis (10/1/2018).

Setelah itu, Resmob Polda melakukan lidik dan berhasil memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku berada di Jalan Nusantara. "Thamrin alias Temo kemudian diamankan di kamar salah satu karyawati THM Mabua,"  katanya.

Setelah diinterogasi, Thamrin mengakui pada hari Jumat 28 Desember 2018 di depan diler Toyota Kota Jayapura sekitar pukul 10.20 WIW, dirinya bersama Erwin berhasil mengambil uang tunai di dalam mobil sebesar Rp500 juta dengan cara memecahkan kaca mobil.

Setelah itu uang tersebut dibagi dua, Thamrin mendapat bagian Rp250 juta, begitupun dengan Erwin. "Erwin sampai saat ini belum diamankan karena pada saat pengembangan di rumahnya ia tidak berada di tempat, sehingga ia masih DPO (daftar pencarian orang)," tutupnya.