RAKYATKU.COM - Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur, AKBP Harisandi, mengungkapkan sosok pemesan Vanessa Angel adalah seorang pengusaha berinisial R.
"Pengusaha berinisial R," ujar Harisandi dikutip Kumparan, Minggu (6/1/2018). "Untuk bisnisnya tidak bisa kami sebutkan," imbuhnya.
Harisandi, berujar R ini usianya sudah cukup umur. "Sekitar 40-50 tahun. Bapak-bapak," tutur Harisandi.
Sejauh ini pengusaha yang memesan Vanessa hanya dimintai keterangan sebagai saksi.Pengusaha itu, kata Harisandi, langsung dibolehkan pulang setelah semalam dimintai keterangan di Polda Jatim.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah ES dan TN, merupakan muncikari yang menjajakan Vanessa kepada pria hidung belang.
ES dan TN berdomisili di Jakarta Selatan. Dua muncikari itu menjajakan para selebgram melalui media sosial.
Keduanya telah beroperasi menjajakan prostitusi selama setahun lebih. Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.