Selasa, 03 November 2026 23:06
Penjelasan mekanisme Ijarah dan IMBT dalam artikel ini mengacu pada rilis OJK. Rilis tersebut tidak memuat simulasi angsuran, besaran biaya, maupun persyaratan pengajuan, sehingga informasi tersebut tidak ditambahkan.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Industri perbankan syariah terus didorong menghadirkan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Dua skema yang menjadi perhatian dalam pengembangan produk perbankan syariah adalah Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

 

Kedua produk tersebut sama-sama menggunakan mekanisme sewa atau pemanfaatan aset. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada aspek kepemilikan aset di akhir masa pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan pedoman produk Ijarah dan IMBT sebagai bagian dari upaya memperkuat karakteristik layanan perbankan syariah sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil.

Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi

Peluncuran pedoman tersebut dilakukan dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki karakteristik khas perbankan syariah menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kontribusi industri terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Perdagangan hingga Industri Halal

**Ijarah, Pembiayaan dengan Skema Pemanfaatan Aset**

Ijarah merupakan skema pembiayaan yang memberikan hak kepada nasabah untuk memanfaatkan suatu aset dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Dalam mekanisme ini, kepemilikan aset tidak berpindah kepada pihak penyewa.

Skema tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan fasilitas atau peralatan untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Baca Juga : Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun, Pangsa Pasar Capai 7,53 Persen

Dalam rilis OJK, pemanfaatan Ijarah antara lain dapat diterapkan untuk penyewaan rumah toko (ruko), kantor, gudang, mesin, kendaraan, maupun fasilitas produktif lainnya.

Melalui skema ini, pelaku usaha dapat memanfaatkan aset yang dibutuhkan tanpa harus melakukan pembelian secara langsung. Pembayaran dilakukan melalui angsuran sewa sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan membutuhkan gudang untuk menyimpan barang dagangan. Perusahaan tersebut dapat memanfaatkan skema Ijarah untuk memperoleh hak penggunaan gudang melalui pembayaran sewa kepada pihak yang menyediakan aset.

Baca Juga : OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM, Perbankan Syariah Diminta Lebih Tepat Sasaran

Dengan demikian, kebutuhan fasilitas usaha dapat dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan syariah tanpa harus mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa.

Skema Ijarah juga dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang membutuhkan mesin produksi, kendaraan operasional, maupun fasilitas pendukung lainnya.

**IMBT, Sewa yang Diakhiri dengan Perpindahan Kepemilikan**

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Berbeda dengan Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik atau IMBT merupakan skema pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan aset kepada nasabah sesuai ketentuan transaksi.

Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ritel maupun konsumtif, seperti rumah dan kendaraan. Selain itu, IMBT juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, termasuk pengadaan ruko, kantor, gudang, dan mesin.

Dalam skema IMBT, nasabah terlebih dahulu memperoleh manfaat dari aset yang disediakan melalui mekanisme sewa. Setelah masa sewa berakhir, terdapat proses perpindahan kepemilikan aset sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut menjadi karakteristik utama yang membedakan IMBT dengan Ijarah biasa.

Jika Ijarah memberikan hak pemanfaatan aset tanpa perpindahan kepemilikan kepada penyewa, IMBT menyediakan mekanisme yang memungkinkan aset tersebut menjadi milik nasabah pada akhir masa transaksi.

Bagi masyarakat yang membutuhkan rumah atau kendaraan, skema ini dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan syariah. Sementara bagi dunia usaha, IMBT dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan aset yang menunjang kegiatan operasional maupun pengembangan usaha.

**Membuka Alternatif Pembiayaan bagi Dunia Usaha**

Pengembangan produk Ijarah dan IMBT memiliki relevansi dengan kebutuhan pembiayaan sektor riil. Dunia usaha membutuhkan akses terhadap berbagai aset untuk mendukung kegiatan produksi, distribusi, dan pelayanan.

Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan untuk membeli aset yang dibutuhkan secara langsung. Di sisi lain, ketersediaan fasilitas produktif menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kapasitas dan keberlanjutan kegiatan usaha.

Melalui produk berbasis sewa, perbankan syariah dapat menyediakan alternatif bagi pelaku usaha untuk memperoleh manfaat dari aset yang diperlukan.

Ijarah dapat menjadi pilihan ketika pelaku usaha hanya membutuhkan hak penggunaan aset. Sementara IMBT dapat dipertimbangkan apabila kebutuhan pembiayaan juga diarahkan pada kepemilikan aset di akhir masa transaksi.

Ketersediaan pilihan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus memberikan alternatif layanan yang lebih sesuai dengan karakteristik kebutuhan nasabah.

Namun, pemilihan produk tetap perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan aset, ketentuan transaksi, serta kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.

**OJK Perkuat Pedoman Produk Perbankan Syariah**

Peluncuran pedoman Ijarah dan IMBT merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia.

Selain dua produk tersebut, OJK juga meluncurkan pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Ketiganya menjadi bagian dari pengembangan produk yang diarahkan untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil.

Pedoman tersebut disusun melalui koordinasi OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pengembangan pedoman diharapkan memberikan acuan bagi industri dalam menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

OJK berharap penguatan produk dan struktur industri dapat meningkatkan daya saing perbankan syariah sehingga semakin menjadi pilihan masyarakat.

Dengan hadirnya pedoman Ijarah dan IMBT, industri perbankan syariah memiliki acuan lebih jelas dalam mengembangkan layanan berbasis pemanfaatan aset. Kedua skema tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan pembiayaan bagi masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan produktif dunia usaha.

BERITA TERKAIT